Perbedaan LSP P1, P2, dan P3 terletak pada siapa yang boleh mereka sertifikasi. LSP P1 hanya menyertifikasi peserta dari lembaga induknya sendiri (sekolah/kampus/perusahaan), LSP P2 menyertifikasi peserta dari jaringan atau mitra lembaga induknya, sementara LSP P3 (pihak ketiga) menyertifikasi masyarakat umum lintas perusahaan. Ketiganya sama-sama berlisensi BNSP dan menerbitkan sertifikat yang diakui secara nasional. Diperbarui September 2026.
Apa itu LSP dalam sertifikasi BNSP?
LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) adalah lembaga yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melaksanakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi. BNSP tidak menguji peserta secara langsung; ia memberi lisensi kepada LSP, lalu LSP-lah yang menyelenggarakan asesmen berdasarkan skema sertifikasi. Peran LSP dibahas lebih dalam pada LSP dan perannya dalam sertifikasi BNSP.
Berdasarkan pihak yang boleh mereka sertifikasi, BNSP membagi LSP menjadi tiga jenis: P1, P2, dan P3. Memahami perbedaannya penting agar Anda tidak salah memilih lembaga saat mendaftar sertifikasi.
Apa itu LSP P1?
LSP Pihak Kesatu (P1) didirikan oleh sebuah lembaga pendidikan atau industri untuk menyertifikasi peserta didik atau karyawannya sendiri. Ruang lingkupnya paling sempit — hanya internal lembaga induk.
- Contoh: SMK, politeknik, atau universitas yang mendirikan LSP untuk menyertifikasi mahasiswa/siswanya; atau perusahaan yang mendirikan LSP untuk menyertifikasi karyawannya.
- Siapa yang bisa ikut: hanya peserta didik atau karyawan lembaga induk tersebut.
- Tujuan utama: memastikan lulusan atau karyawan internal kompeten sebelum masuk dunia kerja.
Jadi jika Anda bukan bagian dari lembaga induk LSP P1 tersebut, Anda tidak dapat disertifikasi melaluinya.
Apa itu LSP P2?
LSP Pihak Kedua (P2) didirikan oleh sebuah instansi atau perusahaan untuk menyertifikasi tenaga kerja dari pemasok, jaringan, atau mitra kerjanya — bukan hanya karyawan internal, tetapi juga pihak-pihak dalam rantai bisnisnya.
- Contoh: perusahaan besar yang mensertifikasi tenaga kerja dari vendor, distributor, atau franchisee-nya; atau kementerian yang menyertifikasi SDM di lembaga binaannya.
- Siapa yang bisa ikut: tenaga kerja dari jaringan/mitra lembaga induk.
- Tujuan utama: menjaga standar kompetensi di sepanjang rantai pasok atau jaringan bisnis.
Apa itu LSP P3?
LSP Pihak Ketiga (P3) adalah LSP yang independen dan boleh menyertifikasi masyarakat umum lintas perusahaan. Inilah jenis LSP yang paling relevan bagi profesional atau perusahaan yang mencari sertifikasi terbuka.
- Contoh: LSP yang menyelenggarakan sertifikasi untuk peserta dari beragam latar belakang dan perusahaan, tanpa keterikatan pada satu lembaga induk.
- Siapa yang bisa ikut: siapa pun yang memenuhi persyaratan skema, dari mana pun asal instansinya.
- Tujuan utama: menyediakan layanan sertifikasi profesi yang objektif dan terbuka bagi publik.
Bagi individu yang ingin mendaftar mandiri atau perusahaan yang menyertifikasi karyawan lewat jalur eksternal, LSP P3 adalah pilihan paling umum.
Bagaimana cara membedakan LSP P1, P2, dan P3 saat mendaftar?
Cara paling sederhana adalah dengan menanyakan langsung ke LSP: "Apakah LSP ini P1, P2, atau P3, dan apakah saya memenuhi syarat untuk ikut?" Pertimbangkan hal berikut:
- Cek status lisensi di situs BNSP. Pastikan LSP benar-benar berlisensi aktif — status ini bisa diverifikasi di bnsp.go.id.
- Sesuaikan dengan posisi Anda. Individu umum → cari LSP P3. Karyawan yang disertifikasi lembaganya sendiri → biasanya lewat LSP P1/P2 internal.
- Periksa skema yang tersedia. Tidak semua LSP memegang lisensi untuk semua skema; pastikan skema yang Anda incar termasuk dalam ruang lingkup lisensi LSP tersebut. Kenali jenis-jenisnya di skema sertifikasi BNSP: KKNI, okupasi, dan klaster.
- Pastikan ada TUK. Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) — pahami perannya di TUK adalah: tempat uji kompetensi BNSP.
Tabel ringkas perbedaan LSP P1, P2, dan P3
Berikut ringkasan agar mudah dibandingkan:
- LSP P1 — didirikan lembaga pendidikan/industri; menyertifikasi peserta didik atau karyawan internal lembaga induk; cakupan peserta paling sempit.
- LSP P2 — didirikan instansi/perusahaan; menyertifikasi jaringan, mitra, atau pemasok lembaga induk; cakupan peserta menengah.
- LSP P3 — lembaga independen; menyertifikasi masyarakat umum lintas perusahaan; cakupan peserta paling luas dan paling relevan untuk pendaftar mandiri.
Kesalahan umum saat memilih LSP
Beberapa hal yang sering keliru dipahami calon peserta:
- Menganggap semua LSP terbuka untuk umum. Padahal hanya LSP P3 (dan sebagian jalur P2) yang melayani peserta di luar lembaga induk. Mendaftar ke LSP P1 sebagai individu umum jelas tidak bisa.
- Tidak mengecek ruang lingkup lisensi. Sebuah LSP mungkin berstatus P3 namun tidak memegang skema yang Anda incar. Selalu cocokkan skema dengan lisensi LSP.
- Terpaku pada jenis LSP, bukan keabsahan lisensi. Yang menentukan sahnya sertifikat adalah lisensi BNSP yang aktif, bukan sekadar label P1/P2/P3.
- Mengabaikan lokasi uji. Pastikan LSP memiliki Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang terjangkau agar proses asesmen berjalan efisien.
Apakah sertifikat dari LSP P1, P2, dan P3 berbeda nilainya?
Tidak. Selama LSP berlisensi BNSP dan skema yang diujikan sesuai, sertifikat kompetensi yang terbit memiliki pengakuan nasional yang sama — logo BNSP, nomor registrasi, dan masa berlaku (umumnya 3 tahun). Yang membedakan hanyalah siapa yang berhak mengikuti uji di masing-masing jenis LSP, bukan bobot atau keabsahan sertifikatnya. Proses asesmennya sendiri identik dan mengikuti kaidah yang sama, sebagaimana dijelaskan pada uji kompetensi BNSP: proses & metode asesmen.
FAQ Perbedaan LSP P1, P2, dan P3
Apa perbedaan utama LSP P1, P2, dan P3? Perbedaannya pada cakupan peserta: P1 menyertifikasi peserta internal lembaga induk, P2 menyertifikasi jaringan/mitra lembaga induk, dan P3 menyertifikasi masyarakat umum lintas perusahaan.
Saya profesional umum, harus daftar ke LSP jenis apa? Umumnya ke LSP P3 karena LSP inilah yang terbuka untuk masyarakat umum tanpa keterikatan lembaga induk.
Apakah sertifikat LSP P1 kalah nilai dibanding P3? Tidak. Selama LSP berlisensi BNSP dan skemanya sesuai, sertifikatnya sama-sama diakui secara nasional. Yang berbeda hanya cakupan pesertanya.
Bagaimana memastikan sebuah LSP resmi? Verifikasi status lisensi LSP di situs resmi BNSP (bnsp.go.id) dan pastikan skema yang Anda incar termasuk dalam ruang lingkup lisensinya.
Apakah satu LSP bisa berstatus P1 sekaligus P3? Status P1/P2/P3 melekat pada lisensi LSP tersebut. Sebuah lembaga bisa saja memiliki entitas LSP berbeda, tetapi setiap lisensi punya ruang lingkup peserta yang jelas sesuai jenisnya.
Sumber & Referensi
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) — bnsp.go.id (jenis lisensi LSP: P1, P2, P3)
- Peraturan BNSP tentang Pedoman Pemberian Lisensi kepada LSP
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Ingin sertifikasi kompetensi lewat LSP berlisensi BNSP? Lihat program & jadwal sertifikasi di katalog kursus Dilatih.co, termasuk program berbasis BNSP seperti Certified Data Analyst (BNSP).
Baca juga: Panduan Lengkap Sertifikasi BNSP

