Sertifikasi Petugas Kebakaran Kelas D 2026: Syarat & Biaya

Oleh Tim Dilatih · 2026-09-11 · Diperbarui 2026-09-11

Sertifikasi Petugas Kebakaran Kelas D 2026: Syarat & Biaya

Sertifikasi petugas kebakaran kelas D adalah kualifikasi K3 tingkat dasar bagi pekerja yang ditunjuk menjadi petugas peran kebakaran di tempat kerja. Kelas D merupakan jenjang paling awal dalam sistem unit penanggulangan kebakaran yang diatur Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), diikuti kelas C, B, dan A (Ahli K3 Kebakaran). Kisaran biaya pelatihan dan sertifikasinya Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per peserta, dengan durasi pelatihan umumnya beberapa hari.

Artikel ini menjelaskan dasar hukum, syarat, materi, jenjang, proses, dan perkiraan biaya sertifikasi petugas kebakaran kelas D terbaru (diperbarui September 2026) untuk karyawan, safety officer, dan perusahaan yang wajib memiliki unit penanggulangan kebakaran.

Apa itu petugas kebakaran kelas D?

Petugas kebakaran kelas D — sering disebut petugas peran kebakaran — adalah pekerja yang ditunjuk perusahaan untuk menjadi garda pertama saat terjadi kebakaran di area kerjanya. Tugasnya mencakup mengenali potensi bahaya kebakaran, membunyikan alarm, memadamkan api tahap awal dengan APAR (alat pemadam api ringan), dan membantu evakuasi sebelum regu penanggulangan yang lebih besar datang.

Setiap tempat kerja wajib memiliki personel yang mampu menanggulangi kebakaran. Sistem jenjang D–C–B–A memastikan tersedia struktur penanggulangan kebakaran yang berjenjang, dari petugas peran (kelas D) hingga ahli/koordinator (kelas A).

Apa dasar hukum sertifikasi ini?

Kualifikasi petugas kebakaran mengacu pada regulasi K3 penanggulangan kebakaran:

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja — dasar penerapan K3 di tempat kerja.
  • Kepmenaker No. 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja — mengatur kewajiban perusahaan membentuk unit penanggulangan kebakaran dengan personel terlatih dan berjenjang.

Regulasi ini mewajibkan pengurus/pengusaha mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran, termasuk menyediakan petugas peran kebakaran (kelas D) dalam jumlah memadai sesuai jumlah tenaga kerja dan tingkat risiko.

Apa saja jenjang unit penanggulangan kebakaran?

Sistem penunjukan Kemnaker membagi kompetensi kebakaran dalam empat kelas:

  • Kelas D — Petugas Peran Kebakaran: jenjang dasar; setiap unit kerja wajib memilikinya. Fokus pada tindakan awal dan evakuasi.
  • Kelas C — Regu Penanggulangan Kebakaran: anggota regu yang menangani pemadaman lebih lanjut.
  • Kelas B — Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran: mengoordinasikan regu di lantai/area.
  • Kelas A — Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran: jenjang tertinggi; menyusun kebijakan dan sistem proteksi kebakaran perusahaan.

Kelas D adalah titik masuk yang paling banyak diikuti karena jumlah petugas peran yang dibutuhkan paling besar. Untuk memahami bagaimana kompetensi kebakaran melengkapi kerangka K3 secara umum, lihat panduan kami tentang sertifikasi K3 BNSP untuk perusahaan.

Apa saja materi pelatihan kelas D?

Materi pelatihan petugas peran kebakaran umumnya mencakup:

  • Teori dasar api (segitiga api) dan klasifikasi kebakaran (kelas A, B, C, D, K)
  • Prinsip dan teknik pemadaman kebakaran tahap awal
  • Penggunaan APAR yang benar dan pemeliharaannya
  • Prosedur alarm, komunikasi darurat, dan evakuasi
  • Praktik langsung memadamkan api dengan APAR
  • Pengenalan sistem proteksi kebakaran di tempat kerja

Pelatihan menggabungkan teori dan praktik lapangan, karena kemampuan memadamkan api tahap awal harus dilatih secara nyata, bukan hanya teori.

Berapa biaya sertifikasi petugas kebakaran kelas D?

Berdasarkan penawaran sejumlah penyelenggara pelatihan K3, kisaran biayanya:

  • Kelas D (Petugas Peran Kebakaran): sekitar Rp1.500.000 – Rp3.000.000 per peserta

Biaya biasanya sudah mencakup materi, praktik pemadaman, sertifikat, dan konsumsi. Besarannya bervariasi menurut penyelenggara, lokasi, durasi, dan apakah kelas dilakukan in-house di lokasi perusahaan. Karena kelas D dibutuhkan dalam jumlah banyak, banyak perusahaan memilih pelatihan in-house untuk efisiensi biaya per peserta. Untuk gambaran biaya jenjang K3 lain, bandingkan dengan rincian biaya sertifikasi BNSP K3 Umum.

Bagaimana proses dan sertifikatnya?

Alur umum pelatihan kelas D:

  1. Pilih penyelenggara pelatihan K3 kebakaran yang bekerja sama dengan instansi berwenang dan menerbitkan sertifikat sesuai penunjukan Kemnaker.
  2. Lengkapi dokumen: KTP, pasfoto, dan surat tugas dari perusahaan bila ada.
  3. Ikuti pelatihan (teori + praktik pemadaman) selama beberapa hari.
  4. Jalani evaluasi teori dan praktik.
  5. Bila lulus, sertifikat/lisensi petugas peran kebakaran (kelas D) diterbitkan sebagai bukti penunjukan.

Perlu dicatat, sistem kelas D–C–B–A ini adalah jalur penunjukan Kemnaker, berbeda dengan sertifikasi profesi BNSP yang berbasis SKKNI dan LSP. Bila Anda ingin memahami jalur BNSP secara umum, baca panduan lengkap sertifikasi BNSP.

Mengapa perusahaan wajib memilikinya?

Kebakaran di tempat kerja dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian aset besar, dan terhentinya operasional. Kepmenaker 186/1999 mewajibkan setiap perusahaan memiliki unit penanggulangan kebakaran dengan petugas peran (kelas D) yang cukup. Tanpa personel terlatih, respons menit-menit pertama — yang paling menentukan — menjadi lemah.

Kesiapsiagaan kebakaran adalah bagian dari sistem manajemen K3 (SMK3) yang lebih luas. Bagi tim yang menilai penerapan SMK3 termasuk aspek proteksi kebakaran, program Certified Audit SMK3 Professional dari Dilatih.co membekali kompetensi audit K3 yang melengkapi peran petugas kebakaran di lapangan.

FAQ Sertifikasi Petugas Kebakaran Kelas D

Apa itu petugas kebakaran kelas D? Petugas peran kebakaran — jenjang dasar unit penanggulangan kebakaran — yang bertugas melakukan tindakan awal pemadaman dengan APAR, membunyikan alarm, dan membantu evakuasi di area kerjanya.

Berapa biaya sertifikasi petugas kebakaran kelas D? Kisaran Rp1,5–3 juta per peserta tergantung penyelenggara, durasi, dan lokasi; sering lebih efisien bila diadakan in-house untuk banyak peserta.

Apa syarat ikut pelatihan kelas D? Umumnya karyawan yang ditunjuk perusahaan, sehat jasmani, dengan dokumen KTP, pasfoto, dan surat tugas. Tidak menuntut latar pendidikan khusus.

Apa beda kelas D, C, B, dan A? Kelas D adalah petugas peran (dasar), C regu penanggulangan, B koordinator unit, dan A Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran (tertinggi).

Apakah sertifikat ini sama dengan BNSP? Tidak. Kelas D–C–B–A adalah penunjukan Kemnaker berdasarkan Kepmenaker 186/1999, sedangkan BNSP adalah sertifikasi profesi berbasis SKKNI melalui LSP.


Lihat program & jadwal sertifikasi di katalog kursus Dilatih.co.

Sumber / Referensi

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Kepmenaker No. 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
  • Kementerian Ketenagakerjaan RI (Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3) — kemnaker.go.id
Tingkatkan kompetensi tim Anda bersama Dilatih.co.

Lihat semua program pelatihan & sertifikasi